CARAPANDANG.COM – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan tahun 2025 mendatang, jemaah hanya menanggung biaya haji sebesar Rp. 65,37 juta per orang.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024), Menteri Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93,38 juta.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta.
Hitungan tersebut, sambung Menang, berdasarkan pertimbangan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sebesar Rp 16.000. Jumlah BPIH sebesar Rp 93,38 juta itu merupakan akumulasi dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 65,37 juta per orang atau 70% dari BPIH.
Sementara itu, nilai manfaat yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 28,01 juta per jamaah atau sebesar 30% dari BPIH.
“Formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata Nassarudin.
Untuk diketahui, besaran Bipih tahun 2025 yang diusulkan Nasaruddin sebesar Rp 65,37 juta tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai Bipih tahun 2024.