Beranda Umum 22 Oktober, Mengenang Kontribusi Santri di Hari Santri Nasional

22 Oktober, Mengenang Kontribusi Santri di Hari Santri Nasional

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015

0
Hari Santri Nasional

Setiap tahunnya, Hari Santri dirayakan di berbagai wilayah dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, doa bersama, dan bentuk-bentuk penghormatan lainnya.

Peran Penting Pondok Pesantren dalam Penetapan Hari Santri

Gagasan Hari Santri lahir dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden berkomitmen untuk mewujudkan usulan tersebut, bahkan menandatangani komitmen untuk menetapkannya pada 1 Muharram.

Namun kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai pilihan yang lebih tepat karena memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy'ari—seorang ulama besar sekaligus pahlawan nasional—mengeluarkan fatwa resolusi jihad sebagai bentuk seruan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan pasukan Sekutu.

Meskipun sempat menuai kontroversi, akhirnya pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015.

Makna Santri Menurut KBBI dan Karakternya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), santri adalah seseorang yang mendalami ilmu agama Islam, dikenal pula sebagai pribadi yang saleh dan rajin beribadah. Beberapa karakter yang melekat pada diri santri antara lain:

Teosentris: Meyakini bahwa segala sesuatu berasal dan kembali kepada kehendak Allah SWT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here