AGAM, CARAPANDANG - Sebanyak 30 nagari di Kabupaten Agam menerima penghargaan Lencana Desa Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 105 Tahun 2022 dan Nomor: 175 Tahun 2023. Penghargaan ini diberikan kepada nagari yang telah mencapai status Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).
Acara penyerahan penghargaan ini diadakan pada Senin (9/9) di Balairong Rumah Dinas Kabupaten Agam, dan dihadiri oleh 236 peserta, termasuk 20 SKPD, 16 camat, serta TP PKK Kecamatan, 92 Walinagari beserta TP PKK Nagari, dan unsur pendukung lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada nagari-nagari yang telah mencapai status Mandiri.
Bupati menekankan pentingnya peran Indeks Desa Membangun (IDM) dalam mendukung otonomi desa dan pemberdayaan masyarakat.
"Indeks Desa Membangun berfokus pada upaya penguatan otonomi Desa melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat menjadi landasan untuk memperkuat kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa melalui aspek ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi," ujar Bupati.
Beliau menekankan bahwa pengembangan IDM di Kabupaten Agam diharapkan dapat mencakup seluruh dimensi kehidupan desa atau nagari, sehingga mampu memperbaiki pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan.