Beranda Umum 44 Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke RI, 8 Orang Terkena Sanksi Pengembalian Dana

44 Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke RI, 8 Orang Terkena Sanksi Pengembalian Dana

Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.

0
Ilustrasi

"Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," tegas Sudarto.

Terkait sanksi, awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sejak awal.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut menyoroti kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial karena konten pamer paspor Inggris anaknya.

DS diketahui telah menyelesaikan studi magister dan masa pengabdiannya, namun suaminya yang juga awardee LPDP berinisial AP belum menuntaskan kewajiban pengabdian setelah lulus dari Utrecht University, Belanda, pada 2022.

"Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya," ujar Purbaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here