KOTA SOLOK, CARAPANDANG.COM -Pemerintah Kota Solok memastikan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000,- dimanfaatkan sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, dan prioritas pembangunan yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD.
Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.