Penyidikan perkara ini merupakan pelimpahan wewenang dari Polri yang sebelumnya menangani tiga kasus besar, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, serta dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Krakatau Steel.
Namun, dalam perkembangannya, Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka untuk satu perkara, yaitu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024 . Dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan umum.
Tim khusus ini telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya telah menjawab 18 pertanyaan dari penyidik dan tidak dilakukan penahanan pada pemeriksaan tersebut.