Sebanyak sembilan WNI yang tergabung dalam misi tersebut berasal dari unsur jurnalis dan lembaga kemanusiaan yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Berikut daftar sembilan WNI yang ditahan:
· Herman Budianto Sudarsono (Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
· Ronggo Wirasanu (Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
· Andi Angga Prasadewa (Rumah Zakat) – Kapal Josef
· Asad Aras Muhammad – Kapal Kasr-1
· Hendro Prasetyo – Kapal Kasr-1
· Bambang Noroyono (Republika) – Kapal BoraLize
· Thoudy Badai Rifan Billah (Republika) – Kapal Ozgurluk
· Andre Prasetyo Nugroho (Tempo) – Kapal Ozgurluk
· Rahendro Herubowo (iNews/GPCI) – Kapal Ozgurluk
Menlu Sugiono menegaskan bahwa tindakan penyiksaan terhadap relawan kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI pada saat penahanan. Indonesia kembali menekankan bahwa segala bentuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan," ujar Sugiono dalam rilis resmi, Kamis malam.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Turki dan berbagai pihak yang telah membantu proses pembebasan kesembilan WNI tersebut.