Beranda Warta Kementerian Abdul Mu’ti: Tidak Benar Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Abdul Mu’ti: Tidak Benar Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

0
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

CARAPANDANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kabar yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 adalah tidak benar. Pemerintah saat ini masih mempertahankan keberadaan ratusan ribu guru non-ASN sambil menyiapkan skema penataan status kepegawaian secara bertahap.

“Enggak ada itu [guru non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri], enggak ada yang mengatakan itu. Siapa? Enggak ada,” kata Mu’ti saat menghadiri acara peresmian Sekolah Bakti Mulia 400 di Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026) dikutip Kumparan.

Mengutip laporan Kumparan, Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, istilah “tenaga honorer” tidak lagi dikenal. Sebutan yang digunakan adalah non-ASN, dan ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi untuk seluruh instansi pemerintah.

“Pertama, UU 20 tahun 2023 itu menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai itu adalah non-ASN dan ini enggak hanya untuk guru ya, untuk semuanya,” lanjutnya.

Mu’ti menambahkan bahwa implementasi penuh aturan tersebut baru akan dimulai efektif pada tahun 2027, setelah melalui berbagai pertimbangan dan masa transisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here