Perda KTR mengatur bahwa kawasan tanpa rokok adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, termasuk memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.
Perda ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Untuk mendukung penguatan KTR di Sumatera Barat, beberapa langkah konkret yang dilakukan antara lain kampanye anti-rokok, penempelan stiker anti-rokok di KTR, edukasi kesehatan tentang bahaya rokok, serta pemanfaatan media sosial dan media massa seperti radio dan televisi untuk mengedukasi masyarakat.
Selain itu, inisiatif seperti Youth Health Forum West Sumatra juga turut digalakkan guna meningkatkan kesadaran kaum muda akan bahaya rokok.
Pertemuan advokasi ini diharapkan mampu mempercepat penurunan prevalensi perokok di Kabupaten Agam, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.