“Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang.
Ia pun menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.
“Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.
“Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujarnya.
Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.