Beranda Ekonomi Airlangga Ungkap Langkah Pemerintah Indonesia Hadapi Tarif Resiprokal AS

Airlangga Ungkap Langkah Pemerintah Indonesia Hadapi Tarif Resiprokal AS

Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut dan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Selanjutnya, Airlangga mengatakan pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Airlangga menilai sektor-sektor tersebut rentan terhadap fluktuasi pasar global.

"Sehingga pemerintah berkomitmen terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha," imbuhnya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025. Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702 (b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

"Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan," lanjut Airlangga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here