POHUWATO, CARAPANDANG - Aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali menyampaikan kritik pedas terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato.
Kritik tersebut muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah yang ditangani oleh BPN setempat.
Menurut Harson Ali, sesuai dengan ketentuan, proses pembuatan sertifikat tanah seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses tersebut justru berlarut-larut hingga bertahun-tahun.
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Apa yang sebenarnya terjadi di BPN Pohuwato? Mengapa pelayanan kepada masyarakat bisa seburuk ini?", ujar Harson heran.
Menurut Harson lagi, bahwa keterlambatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
"Ketika masyarakat datang ke BPN, mereka berharap dapat segera menyelesaikan urusan tanah mereka. Namun, kenyataannya banyak yang kecewa karena proses yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas", tambahnya.
Seharusnya, kata Harson, BPN Pohuwato transparan dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, masyarakat seringkali tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan keterlambatan atau kendala yang dihadapi oleh BPN.
"Transparansi adalah kunci dalam pelayanan publik dan masyarakat berhak tahu mengapa proses ini bisa begitu lama", tegas Harson.