“Kami mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Jika tidak, masyarakat Popayato akan terus menderita,” tambah Frans.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT LIL, PT STN, maupun Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait tuntutan aksi ini.