POHUWATO, CARAPANDANG – Aliansi Wartawan Pohuwato (AWP) secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Pohuwato, Minggu, (5/7).
Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Berdasarkan surat bernomor 001/AWP/VII/2026, aksi akan diawali dengan titik kumpul di Bundaran Pantai Pohon Cinta dan diperkirakan diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari wartawan di beberapa Kabupaten yang memberikan dukungan terhadap kebebasan pers.
Dalam agenda aksi, massa akan bergerak menuju beberapa instansi, yakni BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Kantor Bupati Pohuwato, dan Polres Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, massa juga akan menyuarakan pentingnya penegakan hukum, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta penegakan etika profesi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aliansi Wartawan Pohuwato menegaskan bahwa aksi ini merupakan gerakan damai dan konstitusional sebagai wujud penyampaian aspirasi masyarakat, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.