Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Selain dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, Ammar juga tercatat pernah dihukum sebanyak tiga kali dalam kasus narkoba sebelumnya.
Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan bagi Ammar Zoni adalah sikapnya yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Faktor meringankan serupa juga diberikan kepada seluruh terdakwa.
Kronologi kasus ini terungkap dalam persidangan, di mana jaksa mengungkapkan bahwa jual beli narkoba diduga terjadi sejak 31 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Rivaldi disebut mendapatkan narkotika jenis sabu langsung dari Ammar Zoni dengan cara bertemu di tangga Blok I Rutan Salemba. Komunikasi antarpara terdakwa diduga menggunakan aplikasi Zangi.
Pantauan di lokasi sidang, Dokter Kamelia Hayati terlihat hadir langsung mendampingi ibu angkat Ammar Zoni, Titiek Haryati. Kehadirannya mencuri perhatian publik yang memadati ruang persidangan.