“Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1 persen, maka jika target swasembada 2027, data tersebut harus diikuti tindakan-tindakan nyata di lapangan,” kata Daniel menegaskan.
Senada dengan Daniel, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan penguatan sektor garam perlu didukung infrastruktur, teknologi, kontinuitas pasokan, dan kelembagaan petambak. Kontinuitas produksi yang dipengaruhi oleh iklim juga harus diimbangi dengan teknologi yang bisa diakses oleh petani garam.
Herman mengatakan setiap keputusan impor perlu diuji berdasarkan data kebutuhan, stok, kapasitas produksi lokal, kualitas garam, serta kemampuan serapan industri terhadap produk dalam negeri.
Di tengah target swasembada garam 2027, Anggota DPR meminta pemerintah memastikan kebijakan impor, peningkatan kualitas, penguatan produksi, dan perlindungan petambak berjalan dalam satu arah. Impor hanya perlu dibuka secara selektif untuk kebutuhan yang benar-benar belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara penghasil garam.
“Jika melihat potensinya, tentu optimis bahwa Indonesia bisa menjadi negara penghasil garam,” kata Herman.