CARAPANDANG - Apple digugat atas dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan App Store setelah tiga pengguna mengaku kehilangan lebih dari 1,8 juta dolar AS (sekitar Rp32,5 miliar) karena mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang tersedia di toko aplikasi tersebut.
Menurut siaran TechCrunch pada Senin (27/7), dalam gugatan yang pada Jumat diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara di Amerika Serikat ketiga penggugat mengklaim tertipu mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet.
Namun, aplikasi yang mereka unduh ternyata merupakan aplikasi palsu, karena dompet Bitcoin resmi Sparrow Wallet tidak tersedia untuk perangkat iOS.
Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat memindahkan aset Bitcoin mereka ke aplikasi tersebut, yang membuat mereka kehilangan sejumlah besar mata uang virtual.
Penggugat James Ramirez dilaporkan mengalami kerugian sekitar 875.000 dolar AS (sekira Rp15,8 miliar), Christopher Ellis sekitar 840.000 dolar AS (sekitar Rp15,2 miliar), dan Jalen Delgado kehilangan sekitar 120.000 dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar).
Gugatan itu juga menyoroti klaim Apple yang selama ini menyatakan App Store lebih aman karena seluruh aplikasinya ditinjau terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
Para penggugat dalam gugatan mereka menyampaikan bahwa Apple telah memposisikan dirinya beserta produk dan layanannya sebagai penyedia tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih unggul daripada perusahaan teknologi pesaing manapun.