"Sekarang prosedurnya jauh lebih mudah, lebih gampang dan tidak berbayar," katanya. "Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk itu, maka saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat".
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha menambahkan, fasilitasi pemulangan PMI sudah dilakukan dua kali. Putaran pertama, 211 PMI sudah tiba di Tanah Air Sabtu pekan lalu.
"Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasian, mayoritas adalah overstay dan juga tidak berdokumen. Ini adalah bentuk kehadiran negara," ujar Yudha.
Yudha menegaskan, perlindungan yang paling baik adalah dengan mematuhi hukum keimigrasian negara setempat. PMI harus berangkat dari Indonesia sesuai prosedur.
"Kami mencatat, dari tahun ke tahun, angka kasus yang dihadapi oleh warga negara kita. Terutama pekerja migran, terus meningkat," ujarnya.