CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi meluncurkan visa umrah multiple entry yang memungkinkan jemaah masuk dan keluar Arab Saudi berkali-kali dalam masa berlaku 365 hari.
Direktur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kebijakan baru ini sebagai bagian dari upaya mempermudah perjalanan ibadah umrah.
"Visa ini berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Pemegang visa dapat melakukan beberapa kali perjalanan dengan total akumulasi masa tinggal maksimal 90 hari," ujar juru bicara Kementerian Haji dan Umrah dalam keterangan resmi yang dirilis Kantor Berita Saudi (SPA), Senin (20/7/2026).
Untuk setiap kunjungan, jemaah wajib membeli paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di platform Nusuk. Durasi paket tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang tersisa dalam visa.
Selain itu, jemaah diwajibkan mengajukan izin umrah (Umrah Permit) melalui aplikasi Nusuk sebelum memasuki Arab Saudi, dengan tanggal izin yang sesuai dengan jadwal paket layanan yang disetujui.
Kementerian menegaskan visa akan dinonaktifkan secara otomatis setiap kali pemegang visa meninggalkan Arab Saudi, namun akan aktif kembali untuk kunjungan berikutnya setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Visa ini tidak dapat digunakan untuk masuk selama musim haji, mulai 1 Zulkaidah hingga 13 Zulhijah," tegas pernyataan resmi kementerian.