Beranda Politik Aturan Cuti Menteri Cs yang Maju Pilpres

Aturan Cuti Menteri Cs yang Maju Pilpres

Aturan Cuti Menteri Cs yang Maju Pilpres

0

Dalam beleid tertuang bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. Dilansir cnbcindonesia.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here