Jadi, jika merujuk peraturan tersebut, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan ke depan.
Namun, sebenarnya KPU telah menargetkan penetapan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu sendiri, paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. dilansir cnbcindonesia.com