Beranda Politik Baleg Beri Waktu 10 Hari Kepada AKD Hingga Fraksi Sampaikan Usulan RUU Prolegnas

Baleg Beri Waktu 10 Hari Kepada AKD Hingga Fraksi Sampaikan Usulan RUU Prolegnas

Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan hingga fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

0
Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan hingga fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Belum ditotal, kami belum semuanya, ini kan masih bulan apa. Desember sudah ketahuan daftar susunan Prolegnas," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Baleg DPR mulai menyesuaikan sejumlah RUU yang akan masuk daftar Prolegnas.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan bahwa proses penyusunan Prolegnas terus dilakukan penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

"Sudah ada susunannya, tetapi kami tinggal menyelaraskan kembali. Itu tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember," kata Bob ditemui usai memimpin rapat perdana Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here