CARAPANDANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen untuk segera menuntaskan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di masa sidang tahun 2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa lembaga wakil rakyat itu memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayan publik."Kami sangat berharap agar ombudsman dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya Ombudsman harus memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap pelanggaran dalam pelayanan publik. Sebab, menurutnya pelayanan publik yang baik adalah hal bagi seluruh rakyat.
Untuk itu, dia pun berjanji akan terus mengawal pembahasan rancangan undang undang ombudsman agar bisa disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI yang baru.