Beranda Hukum dan Kriminal Bareskrim Selidiki Dugaan Penebangan Liar di Sungai Tamiang

Bareskrim Selidiki Dugaan Penebangan Liar di Sungai Tamiang

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki dugaan adanya penebangan liar di Sungai Tamiang dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki dugaan adanya penebangan liar di Sungai Tamiang dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.

"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya.

Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.

Irhamni menegaskan bahwa kegiatan tersebut mayoritas tidak berizin. "Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk menyelidiki di wilayah Sungai Tamiang.

"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here