Beranda Politik Bawaslu DKI Perbolehkan PLN dan Jasa Marga Copot APK di Fasilitas Masing-masing

Bawaslu DKI Perbolehkan PLN dan Jasa Marga Copot APK di Fasilitas Masing-masing

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.

0
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.

CARAPANDANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.

PLN sebelumnya menyampaikan permohonan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk menangani persoalan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan pada fasilitas (tiang listrik dan lainnya) beberapa waktu lalu.

"Misalnya APK-APK yang dipasang di tiang listrik, pagar-pagar pembatas jalan tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) begitu. Itu bisa mereka (pemilik fasilitas) copot," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan saat ditemui di Jakarta pada Kamis.

Quin mengungkapkan pencopotan tersebut layak dilakukan karena fasilitas-fasilitas tersebut adalah fasilitas negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Adapun landasan legalnya bisa memakai Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.

"Namun pencopotan mesti dilakukan dengan pendampingan kita (Bawaslu). Mereka berhak untuk turunkan itu, Jasa Marga, PLN, mereka berhak," kata Quin. Lebih lanjut, kata Quin, APK-APK yang dipasang pada fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi membahayakan publik.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here