Penyelenggaraan imunisasi dilaksanakan secara terpadu dengan lintas program dan lintas sektoral dalam hal tenaga, sarana, dan dana mulai dari tingkat pusat sampai tingkat pelaksana
Seluruh kebutuhan vaksin dibebankan pada APBN, sedangkan biaya operasional dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lainnya yang tidak mengikat. dilansir kemkes.go.id