Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Pelaku dijerat Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Peredaran balpres dinilai berisiko mengganggu industri tekstil nasional dan menjadi media penyebaran penyakit.