Dalam pemeriksaan fisik tersebut, juga turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.
Dari pemeriksaan bersama tersebut, indikasi bahwa barang ekspor berupa pil gingseng kinanpi yang diklaim pada kemasan dapat meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak, dan energi tersebut terkonfirmasi mengandung BKO.
Dari barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dibatalkan eksportasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan diserahterimakan kepada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut