CARAPANDANG - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda penerapan aturan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 yang sebelumnya direncanakan mulai 7 September 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota bursa siap secara teknis sebelum kebijakan diimplementasikan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan akan mulai berlaku pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Penundaan ini diambil setelah dua kali simulasi perdagangan (mock trading) yang diadakan pada 22 dan 29 Agustus lalu.
Dari simulasi tersebut, sebanyak 83 anggota bursa dinyatakan siap, namun delapan anggota lainnya masih belum siap secara infrastruktur.
"Untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap," ujar Jeffrey, seperti dikutip Antara, Selasa (1/9/2026).
Ia menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada delapan anggota bursa yang belum siap tersebut agar implementasi berjalan mulus.
BEI berencana menghapus batasan harga minimum Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) yang lebih baik bagi saham-saham berharga rendah, seperti yang telah dibahas dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus lalu.