Beranda Suara Senayan Belum Disahkan, Habiburokhman Wanti-Wanti UU Perampasan Aset Agar Tidak Disalahgunakan

Belum Disahkan, Habiburokhman Wanti-Wanti UU Perampasan Aset Agar Tidak Disalahgunakan

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, Komisi III DPR saat ini sedang mencari formula pengawasan yang lebih kuat.

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

CARAPANDANG - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik. Penegasan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik terkait cakupan aturan yang tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai perampasan aset. Mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, dan perdagangan orang.

Luasnya cakupan ini memicu keresahan, termasuk dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang khawatir aturan ini bisa digunakan untuk merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak demi mencukupi anggaran negara.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan ini harus tetap berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum.

Siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang jabatan atau latar belakang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here