CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap kendaraan saat hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Pasal 201 Ayat (8) UU RI No 10 Tahun 2016.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/2024). Jadi ganjil-genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 84 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2015 tentang pemungutan suara dilakukan pada hari libur. Kemudian, PKPU No 2 Tahun 2024 tentang jadwal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota 2024.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat yang ingin berpergian harus tetap mematuhi lalu lintas. Sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib,” ucap Syafrin.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 mendatang. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon cagub-cawagub dalam Pilkada Jakarta 2024.