CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afiffuddin.
Ia mengatakan, penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di masing-masing KPU daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Mereka yang akan ditetapkan sebagai paslon calon kepala daerah (cakada) adalah yang telah dinyatakan lolos syarat administrasi saat pendaftaran.
"Hari ini kami sudah memonitoring jajaran kami. Mereka menyiapkan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September, hari Minggu," kata Afif saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Saat ini jajaran KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sedang mempersiapkan penetapan tersebut. Sebab Afif sapaan akrabnya menyatakan, dalam penetapan cakada, nantinya akan dilakukan oleh KPU masing-masing daerah penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Teman-teman (KPU) akan menetapkan berapa calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya. Ia mengajak masyarakat menunggu hasilnya.