"Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu," ungkapnya.
Nanik juga meminta kepada Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja, agar dapat mengawasi distribusi MBG. Akuntan harus masuk pagi. Pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Ahli Gizi masuk. Lalu pukul 1 Kepala SPPG masuk, sehingga saat makanan diantar ada Kepala SPPG.
Ia juga menekankan Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG.
Nanik menegaskan SOP tentang sopir pengantar MBG harus dipatuhi setiap SPPG. Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab.
"Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan," ucap Nanik S. Deyang.