Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN memiliki tugas untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan.
"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," paparnya.
Mas Dar menegaskan, kebijakan pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program sehingga setiap pejabat yang hendak datang ke Jakarta wajib terlebih dahulu melaporkan dan memperoleh izin dari kepala BGN.
"Ini untuk memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal, dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada kepala BGN. Jadi, izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tuturnya.