Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemkab Agam laksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.
Pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2023 sendiri dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober mendatang sesuai jadwal pendaftaran pada Pengumuman Bupati Agam No. 812/395/BKPSDM-2023.
Terkait proses pendaftaran seleksi tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Yunilson menghimbau kepada pendaftar PPPK 2023 di Pemkab Agam untuk lebih memperhatikan detail persyaratan sebelum melamar.
“Kepada pendaftar PPPK 2023 agar lebih memperhatikan detail persyaratan yang tercantum pada pengumuman Bupati Agam No. 812/395/BKPSDM-2023. Disana sudah dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan yang dibutuhkan,” ungkap Kepala BKPSDM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/10).
Disamping itu, ia juga menekankan kepada pelamar jabatan khusus untuk memperhatikan poin jenis kebutuhan, dimana terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).