Beranda Hukum dan Kriminal BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba Jaringan Global di Apartemen Jaksel

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba Jaringan Global di Apartemen Jaksel

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan clandestine laboratory (pabrik gelap) narkotika jaringan internasional, di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan clandestine laboratory (pabrik gelap) narkotika jaringan internasional, di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Aldrin Hutabarat mengatakan pabrik gelap tersebut memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

"Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1), sekitar pukul 16.20 WIB, dengan tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, diamankan dua orang warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK," ungkap Aldrin, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Dalam aturan tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here