Beranda Kabupaten Pohuwato BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sosialisasi Program Kepada Wartawan

BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sosialisasi Program Kepada Wartawan

Profesi wartawan yang rentan terhadap musibah atau kecelakaan saat menjalankan profesi jusnalistiknya disikapi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajak para kuli tinta di daerah ini untuk menjadi anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.

0
464
Profesi wartawan yang rentan terhadap musibah atau kecelakaan saat menjalankan profesi jusnalistiknya disikapi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajak para kuli tinta di daerah ini untuk menjadi anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam dua jenis segmentasi diatas dapat kami artikan bahwa seluruh pekerja yang ada di Indonesia itu boleh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apapun jenis pekerjaannya bahkan pekerjaan sebagai karyawan di cafe-cafe pohon cinta itu boleh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apapun jenis pekerjaannya, baik itu pers, petani, nelayan, pedagang", ungkapnya.

Karena, katanya, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membatasi pekerjaan asalkan pekerjaan tersebut sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat, terkecuali pencuri itu bukan pekerjaan.

Dikatakannya, program BPJS Ketenagakerjaan antara lain meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Stephano berharap untuk para jurnalis di Kabupaten Pohuwato bisa menjadi peserta, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jembatan menuju kesejahteraan bagi wartawan itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Karena kegiatan ini nantinya juga akan menjadi bekal pertimbangan bagi rekan-rekan wartawan untuk bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti melalui Dinas Kominfo, bisa dijembatani bagi wartawan yang belum didaftarkan perusahaan medianya. Sebab, tidak semua media memberikan fasilitas wartawannya, khususnya di BPJS Ketenagakerjaan", terang mantan Kabid Mutasi BKD Diklat ini.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait