Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.
Akhsanul Khaq berharap seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, BPK juga sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," katanya.