Beranda Umum Bulan Ramadhan Siswa Tetap Sekolah, Berikut Skema Jadwal Masuk Dan Libur

Bulan Ramadhan Siswa Tetap Sekolah, Berikut Skema Jadwal Masuk Dan Libur

Menko PMK Pratikno menegaskan, pembelajaran di bulan Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, melainkan menjadi momentum strategis untuk pendidikan karakter.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah telah menetapkan jadwal dan arah pembelajaran bagi siswa selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kamis (5/2).

Rapat dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama dari kementerian/lembaga terkait.

Berikut skema pembelajaran yang telah disepakati:

 

1. Libur Awal Puasa: Pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18-20 Februari 2026.

2. Pembelajaran Tatap Muka: Berlangsung dari 23 Februari hingga 16 Maret 2026.

3. Libur Pasca-Ramadan: Ditetapkan pada 23-27 Maret 2026.

Menko PMK Pratikno menegaskan, pembelajaran di bulan Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, melainkan menjadi momentum strategis untuk pendidikan karakter.

"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," jelas Pratikno dalam siaran pers yang dikutip Kumparan, Jumat (6/2/2026).

Bagi siswa Muslim, kegiatan yang dianjurkan meliputi tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas penguatan iman dan akhlak lainnya.

Sementara, siswa non-Muslim akan difasilitasi dengan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here