Beranda Kabupaten Solok Bupati Solok Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kejari Solok

Bupati Solok Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kejari Solok

0
Bupati Solok Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kejari Solok

SOLOK, CARAPANDANG - Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok, Senin (1/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Kegiatan ini digelar serentak melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM beserta jajaran, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, serta jajaran Kejaksaan Negeri Solok.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan istilah Community Service Order. Hukuman ini dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun, untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum tanpa imbalan.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyediakan sarana yang tepat agar terpidana dapat melaksanakan kerja sosial sebagaimana mestinya. Nota kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi komitmen moral untuk bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait