CARAPANDANG.COM- Pergub DKI 22/2025 mengatur cara karyawan berpenghasilan maksimal 1.15 kali UMP di Jakarta bisa naik transportasi umum secara gratis untuk Transjakarta dkk , MRT, dan LRT.
Cara Pekerja di DKI Bisa Naik Transportasi Umum Gratis
Pergub DKI 22/2025 mengatur cara karyawan berpenghasilan maksimal 1.15 kali UMP di Jakarta bisa naik transportasi umum secara gratis untuk Transjakarta dkk , MRT, dan LRT.