يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maka, mengacu pada perintah tersebut larangan masuk Makkah dan Madinah mutlak tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan alasan lebih normatif dikeluarkan pemerintah Riyadh bahwa pelarangan dilakukan sebagai cara meningkatkan keamanan dan spiritualitas ibadah.
Jika Mekkah dan Madinah menjadi area bebas masuk dan dijadikan tempat wisata, maka dikhawatirkan juga memicu ketidakkondusifan. Ini akan mengganggu kesungguhan dalam beribadah atau bahkan ibadah haji dan umrah.
Bagi umat non-Muslim yang kedapatan menerobos masuk dua kota suci ini, mereka akan ditangkap pihak berwenang dan diinterogasi. Ada juga beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasarkan hasil penyelidikan motif para penyusup.