Beranda Umum Cek Perubahan Iuran BPJS Kesehatan di Sini!

Cek Perubahan Iuran BPJS Kesehatan di Sini!

Pemerintah berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

0
Foto: Antara

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here