Polemik mengenai permintaan AS untuk bebas melintasi wilayah udara RI mencuat pekan lalu di tengah perang antara Washington dan Israel dengan Iran.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kemudian memastikan isi Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).
Pada Kamis (16/4), Kemlu RI menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru-baru ini ditingkatkan tidak mencakup pemberian akses bebas terbang bagi pesawat militer AS.
Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia tidak memiliki kebijakan apa pun yang memberikan akses bebas kepada AS maupun pihak asing untuk menggunakan ruang udara RI.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Yvonne dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Pada Senin (13/4), Indonesia dan AS meneken kerja sama pertahanan baru dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Kerja sama itu disepakati dalam pertemuan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon. dilansir cnncindonesia.com