"Pemerintah Daerah seakan-akan melindungi oknum ASN tersebut yang sudah jelas melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 12, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 5." Pungkas Rolan.
Beranda
Kabupaten Pohuwato
Didera Isu KKN, Ketum HMI Bone Bolango Peringatkan Pemda: Lelang Jabatan Harus Transparan dan Akuntabel!