Beranda Politik Din Syamsuddin Nilai Penetapan Tersangka Dokter Tifa Bentuk Kriminalisasi Akademisi

Din Syamsuddin Nilai Penetapan Tersangka Dokter Tifa Bentuk Kriminalisasi Akademisi

Din mengatakan keputusan dirinya bersedia menjadi saksi ahli bagi tersangka Dokter Tifa berangkat dari kesadaran untuk menegakan kebenaran dan keadilan.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menjadi saksi ahli bagi tersangka Tifauzia Tyassuma atau (Dokter Tifa) dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Selain Din, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohammad Sobary juga menjadi saksi ahli.

Din mengatakan keputusan dirinya bersedia menjadi saksi ahli bagi tersangka Dokter Tifa berangkat dari kesadaran untuk menegakan kebenaran dan keadilan.

Menurutnya, penetapan tersangka Dokter Tifa itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, apa yang disampaikan Tifa adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berhubungan dengan kontrol sosial.

Din mengatakan seharusnya polisi terlebih dahulu menguji apakah ijazah yang dimiliki Jokowi asli atau palsu.

“Seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah benar atau tidaknya ijazah tersebut. Itu yang mestinya dibuktikan secara adil, imparsial, dan transparan,” kata Din.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa kasus ini bisa secara mudah diselesaikan jika pihak yang berperkara yakni Jokowi bersedia menunjukkan ijazah yang dia miliki serta diuji melalui pemeriksaan ahli secara independen.

“Kalau asli, tentu tuduhan bisa dinilai sebagai pencemaran nama baik, tapi kalau terbukti palsu, konsekuensi hukumnya berbeda,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here