Dalam surat edarannya, Gubernur menegaskan bahwa kemudahan akses internet melalui handphone dapat menjadi pintu masuk berbagai konten negatif apabila tidak diimbangi pengawasan dan edukasi. Karena itu, sekolah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman memerlukan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.
"Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif," pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung lebih terarah dan bertanggung jawab sehingga mendukung terciptanya ruang digital yang aman serta kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. dilansir infopublik.id