"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang akan ditempuh," kata Qohar.
LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat tersebut.
Menurut Qohar, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” kata Qohar.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. MW ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur