Beranda Ekonomi DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT, Batasnya 31 April 2026

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT, Batasnya 31 April 2026

Relaksasi ini diberikan seiring dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang memerlukan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan sistem maupun pemahaman wajib pajak.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan hingga 30 April 2026 bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 . Relaksasi ini diberikan seiring dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang memerlukan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan sistem maupun pemahaman wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tetap pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran PPh Pasal 29 setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

"Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," ujar Bimo Wijayanto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here