CARAPANDANG - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tidak dapat mengadopsi resolusi yang diusulkan Rusia mengenai konflik Israel-Palestina.
Adapun dari 15 anggota DK PBB, 4 di antaranya mendukung rancangan resolusi tersebut, sedangkan 2 negara yaitu Inggris dan AS menentangnya, dan 9 lainnya abstain.
Sebuah resolusi bisa diadopsi jika 9 anggota Dewan Keamanan PBB mendukungnya dan tidak ada negara anggota tetap yang memvetonya.
Melansir TASS, ini adalah resolusi kedua yang dibuat oleh Rusia. Perjanjian ini memasukkan beberapa elemen dari rancangan undang-undang Brasil dan AS, termasuk amandemen Rusia terhadap versi Brasil.
Secara khusus, resolusi itu mengutuk serangan gerakan radikal Palestina Hamas terhadap Israel, dan menyerukan gencatan senjata segera, pembentukan koridor kemanusiaan dan pembebasan semua sandera.
Isi resolusi tersebut juga usulan untuk membatalkan perintah Israel mengenai evakuasi warga Jalur Gaza di selatan daerah tersebut.
Sebelumnya, Wakil Tetap Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya mengatakan Moskow tidak melihat alasan mengapa anggota DK PBB tidak bisa memberikan lampu hijau pada rancangan resolusi Rusia tersebut.
Dia mengatakan bahwa delegasi AS di PBB mengabaikan hampir semua keberatan delegasi lain mengenai rancangan resolusi mengenai Timur Tengah.